Biro Organisasi Setda Sulsel Validasi Pemetaan Sub Urusan Bencana Tiga Daerah

Makassar, 9 Juli 2026 Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat validasi pemetaan sub urusan bencana bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Soppeng, dan Kota Makassar sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulsel, Dr. Andi Kasmiati, S.H., M.H., bersama tim fasilitasi kelembagaan kabupaten/kota.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Soppeng, serta Pemerintah Kota Makassar.
Pelaksanaan validasi bertujuan memastikan pemetaan sub urusan bencana pada masing-masing daerah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Proses ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan struktur kelembagaan BPBD yang lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik wilayah serta tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Hasil validasi nantinya akan menjadi dasar dalam penataan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan, sehingga penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Melalui kegiatan ini, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang adaptif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana secara lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
