Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Selasa, 31 Maret 2026
- Cetak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3869/BIRO Org tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja dalam menerapkan sistem pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih modern, kolaboratif, profesional, serta mampu mendukung percepatan transformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi Surat Edaran
- Nomor: 100.3.4/3869/BIRO Org
- Perihal: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel
- Tujuan: Mendukung Transformasi Budaya Kerja
- Sasaran: Seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Masyarakat maupun aparatur sipil negara dapat mengunduh dan mempelajari isi surat edaran melalui dokumen yang disediakan pada laman ini.
📄 Lampiran: Surat Edaran Nomor 100.3.4/3869/BIRO Org
